Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
MPP juga akan menjadi pusat informasi layanan pemerintahan, mulai dari pengurusan perizinan usaha, administrasi kependudukan, hingga layanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Dorong Kemudahan Investasi
Selain memudahkan masyarakat, Mal Pelayanan Publik juga diharapkan mampu menarik minat investor. Melalui MPP, para pelaku usaha dapat memperoleh layanan perizinan serta informasi terkait potensi investasi dan peluang usaha yang dapat dikembangkan di Kabupaten Kupang.
“MPP ini bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga memberi kemudahan bagi investor yang ingin berusaha di Kabupaten Kupang,” jelas Bupati Yosef.
Tindak Lanjut Evaluasi KemenPAN-RB
Sebagai informasi, Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 oleh KemenPAN-RB.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026, Kabupaten Kupang berada pada indeks 1,97 dengan kategori D (cukup).
Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

