Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.
Dalam rancangan tersebut, masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah.
Skema baru ini dirancang dengan membagi tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pembagian pembiayaan direncanakan berdasarkan kelompok desil ekonomi masyarakat.
Desil 1-4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara Desil 5-6 dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui APBD, sedangkan Desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Gus Ipul menegaskan, rancangan tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan bersama kementerian serta lembaga terkait.
“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
188 Juta Warga Desil 1-8 Berpeluang Ditanggung Pemerintah
Gus Ipul menjelaskan, saat ini sekitar 156,8 juta jiwa atau 55 persen dari total populasi penduduk Indonesia telah menerima bantuan pembiayaan iuran jaminan kesehatan.
Penerima manfaat tersebut berasal dari beberapa skema, yakni PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, serta PBPU Mandiri kelas 3.
Untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat, Kemensos bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyusun simulasi pembagian pembiayaan berdasarkan DTSEN.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar program perlindungan sosial menggunakan data yang akurat sehingga bantuan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Menurut Gus Ipul, terdapat tiga tujuan utama dari simulasi perluasan PBI-JK.
Pertama, memperluas perlindungan kesehatan agar masyarakat Desil 1-8 mendapatkan jaminan JKN, termasuk kelompok rentan yang berisiko jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
Kedua, menciptakan pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan kelompok desil.
Ketiga, memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan dengan menggunakan DTSEN yang terus diperbarui. Sementara masyarakat Desil 9-10 diharapkan tetap membiayai kepesertaan JKN secara mandiri.
Rincian Anggaran PBI-JK Desil 1-8 Capai Rp94,78 Triliun
Dalam simulasi tersebut, pemerintah menggunakan asumsi iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Berdasarkan perhitungan Kemensos, kebutuhan anggaran untuk masing-masing kelompok desil adalah sebagai berikut:
1. Desil 1-4: Tanggungan Pemerintah Pusat
Sebanyak 104,15 juta jiwa diproyeksikan menjadi penerima manfaat dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp52,49 triliun per tahun. Seluruh pembiayaan kelompok ini direncanakan bersumber dari APBN.
2. Desil 5-6: Tanggungan Pemerintah Kabupaten/Kota
Sebanyak 46,06 juta jiwa diproyeksikan mendapatkan bantuan iuran dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp23,22 triliun per tahun. Pembiayaannya direncanakan melalui APBD kabupaten/kota.
3. Desil 7-8: Tanggungan Pemerintah Provinsi
Sebanyak 37,84 juta jiwa diproyeksikan menjadi penerima manfaat dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp19,07 triliun per tahun. Pembiayaan kelompok ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui APBD.
Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran untuk menjamin masyarakat Desil 1-8 diperkirakan mencapai Rp94,78 triliun per tahun.
Dari total kebutuhan tersebut, komposisi pembiayaan direncanakan berasal dari APBN sebesar 55 persen, APBD kabupaten/kota 25 persen, dan APBD provinsi 20 persen.
“Jadi totalnya Desil 1-8 ada 188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten-kota 25 persen, provinsi 20 persen,” jelas Gus Ipul.
Tidak Semua Warga Desil 1-8 Mendapat Bantuan Iuran
Meski menyasar masyarakat Desil 1-8, Gus Ipul menegaskan bahwa tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis menjadi penerima bantuan iuran pemerintah.
Sebagian masyarakat telah bekerja dan memperoleh jaminan kesehatan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Ada pula yang sudah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I dan II.
Berdasarkan hasil pemetaan, jumlah penduduk Desil 1-8 mencapai 223,4 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, sekitar 188 juta jiwa atau 84 persen diproyeksikan dapat diusulkan sebagai peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Sementara sekitar 35,3 juta jiwa lainnya telah mendapatkan jaminan kesehatan melalui pemberi kerja atau tercatat sebagai peserta mandiri kelas I dan II.
Gus Ipul menambahkan, masyarakat yang mengalami perubahan kelompok desil setelah pemutakhiran data tetap diharapkan mendapatkan perlindungan JKN sesuai skema yang disiapkan.
Pembagian Tanggung Jawab Pusat dan Daerah Diperjelas
Kemensos menilai skema baru ini dapat memberikan kepastian pembagian tanggung jawab pembiayaan jaminan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah.
Daerah dengan jumlah penduduk miskin lebih besar diharapkan memperoleh dukungan pembiayaan lebih besar dari pemerintah pusat. Sebaliknya, daerah yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik akan mengambil porsi tanggung jawab lebih besar melalui APBD.
Selain memperluas perlindungan kesehatan, pembagian berdasarkan desil juga diharapkan mengurangi tumpang tindih kepesertaan dan mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Meski demikian, masyarakat masih perlu menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah karena skema pembiayaan PBI-JK Desil 1-8 tersebut belum menjadi kebijakan final.
Jika nantinya diterapkan, rancangan ini berpotensi memperluas perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional bagi sekitar 188 juta penduduk Indonesia yang membutuhkan dukungan pembiayaan iuran dari pemerintah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan