Karena sama-sama mengangkat tema hukum Gereja, kami dibimbing oleh Romo Drs. John Subani, Lic. Iur. Can., seorang imam yang memiliki kepakaran di bidang Hukum Kanonik. Bedanya, kami memiliki pembimbing kedua dan penguji yang berbeda.

Hari itu, Yallo duduk di hadapan tiga dosen penguji. Dua diantaranya merupakan dosen pembimbing. Salah satunya adalah Romo Hironimus Pakaenoni, yang hari ini kita kenal sebagai Uskup Keuskupan Agung Kupang.

Untuk membantu jalannya sidang, Yallo mempercayakan Frater Kristo Ngasi, teman seangkatan yang kini menjadi imam di Keuskupan Weetebula, sebagai moderator.

Pada awalnya, semuanya berjalan biasa saja. Yallo yang saya kenal sebagai Juventini garis keras itu tampil percaya diri. Pertanyaan demi pertanyaan dijawabnya. Sidang pun perlahan mendekati akhir.

Saya kira semuanya akan selesai dengan tenang. Ternyata tidak. Di penghujung sidang, Romo Roni kembali mengoreksi bagian awal skripsi Yallo, khususnya judul. Ada saran untuk menambahkan tanda baca agar judul tersebut tidak menimbulkan makna yang ambigu. Namun, Romo John sebagai pembimbing utama memiliki pandangan berbeda. Koreksi itu diperdebatkan.

Dua imam yang sama-sama pernah menimba ilmu di Roma itu mulai terlibat dalam perdebatan yang semakin serius.