Atambua, RakyatNTT.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Manek, menyoroti tunggakan pajak galian C dari proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Timur yang dikerjakan PT Tureloto Battu Indah pada 2022. Tunggakan pajak yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu itu mencapai Rp2.695.380.150.

Edmundus meminta Bapenda Kabupaten Belu terus melakukan penagihan agar kewajiban pajak tersebut dapat segera diselesaikan. Ia juga mendorong agar perusahaan terkait memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu yang diperoleh media ini, total tunggakan pajak galian C PT Tureloto Battu Indah mencapai Rp2,69 miliar.

Dalam proses penagihan sebelumnya, Bapenda Belu telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu. Pada 2023, perusahaan tersebut tercatat melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp250 juta.

Namun, berdasarkan keterangan Bapenda, tunggakan pajak tersebut belum diselesaikan. Data yang disampaikan menyebutkan sisa pokok pajak sebesar Rp1.990.126.453, sementara denda 48 persen tercatat sebesar Rp955.260.697. Dengan demikian, total tunggakan yang dicatat mencapai Rp2.695.380.150.

Edmundus menegaskan Bapenda perlu melanjutkan upaya penagihan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.