Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, langkah penagihan diperlukan agar kewajiban pajak dari proyek tersebut tidak terus berlarut-larut.
PT Tureloto Battu Indah dan Hironimus Taolin Saling Menyebut Penanggung Jawab
Persoalan tunggakan pajak galian C ini juga memunculkan perbedaan keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab melunasinya.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Direktur PT Tureloto Battu Indah, Yoseph Oscar Battu, melalui kuasa hukumnya, Victor Manbait, SH, menyebut Hironimus Taolin sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar pajak galian C tersebut.
Victor merujuk pada akta perjanjian pekerjaan proyek Jalan Henes–Dafla–Laktutus Tahun Anggaran 2021–2022.
“Sesuai akta perjanjian, Pajak Galian C Proyek Jalan Henes–Dafla–Laktutus Tahun Anggaran 2021–2022 tanggung jawab pelaksana proyek, Hironimus Taolin,” jelas Victor.
Ia mengatakan Hironimus yang mengerjakan proyek tersebut dan seluruh biaya, termasuk pajak galian C, menjadi tanggung jawab pelaksana proyek berdasarkan perjanjian yang dimaksud.
Namun, Hironimus Taolin memberikan keterangan berbeda. Melalui sambungan telepon kepada awak media pada Selasa (20/10/2026), ia menyatakan bahwa tanggung jawab pelunasan pajak berada pada Yoseph Oscar Battu selaku Direktur PT Tureloto Battu Indah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan