Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hasil verifikasi tersebut menetapkan sebanyak 1.658 mahasiswa sebagai penerima pembebasan UKT selama satu semester.
Proses tersebut dilakukan secara berjenjang melalui pimpinan fakultas hingga program studi. Pendekatan berbasis data ini dilakukan agar kebijakan bantuan benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Kebijakan pembebasan UKT juga diharapkan dapat mencegah mahasiswa terdampak bencana mengalami putus kuliah akibat tekanan ekonomi keluarga.
Orang Tua Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Sulit
Wakil Rektor IV Undana, Prof. Dr. Philiphi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D., mengatakan perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam bidang akademik, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat menghadapi situasi krisis.
Menurutnya, banyak keluarga mahasiswa korban gempa menghadapi pilihan sulit antara membiayai pendidikan anak dan memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana.
“Orang tua mahasiswa harus memilih antara membangun kembali rumah mereka yang hancur atau membiayai anak sekolah. Karena itu, kami memutuskan membebaskan UKT selama satu semester agar dapat meringankan beban ekonomi keluarga, sehingga anak-anak tetap bisa fokus menuntut ilmu,” tegas Prof. Philiphi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan