Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SABU RAIJUA, RakyatNTT.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 38 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Wadumeddi, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Desa Wadumeddi pada Jumat (9/10/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Sabu Raijua, Allan Satria Marbun, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.
Ia didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., serta Penata Pertanahan Ahli Pertama, Bobby G. O. Bunga Lay, S.H.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Desa Wadumeddi, Gab Riwu, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua atas penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat desanya.
38 Sertipikat Tuntaskan Proses PTSL
Dalam sambutannya, Allan Satria Marbun menjelaskan bahwa 38 bidang tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan PTSL sebelumnya yang diakomodasi pada tahun 2026.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan