Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Seorang siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan pengambilan sepeda motor Honda Scoopy hitam milik ibunya ke Polres TTU, Kamis (29/10/2026).
Didampingi kedua orang tua dan kuasa hukum, siswa tersebut meminta kepolisian menyelidiki tindakan dua pria yang diduga membawa kendaraan itu tanpa persetujuan pemilik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/435/X/2026/SPKT/POLRES Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur dan diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Abilio Fallo.
Pelapor, Gilberto Rapu Silab alias Gil, melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan serta dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 12.30 WITA, di Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Gilberto kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula setelah dirinya membeli bensin eceran di tempat milik seseorang yang dikenalnya sebagai Om Dami. Ia kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy hitam milik ibunya, Aquilina Funan, di dekat lokasi tersebut.
Gilberto lalu duduk bersama dua teman sekolahnya, Julio Bria dan Ignas, di sebuah kios yang berjarak sekitar tiga meter dari tempat kendaraan diparkir.
Sekitar lima menit kemudian, dua pria mendatangi mereka. Salah seorang pria yang mengenakan jaket hitam disebut bertanya, “Ada yang namanya Gilbert di sini?”
Gilberto menjawab bahwa dirinya adalah orang yang dicari. Pria tersebut kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Beat yang biasa digunakan Gilberto.
Menurut keterangan pelapor, ia menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut sedang digunakan untuk menjemput ibunya di sekolah dan meminta kedua pria itu menunggu sebentar. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.
Kedua pria itu kemudian mendatangi Honda Scoopy milik ibunya. Karena kunci kendaraan masih terpasang, salah seorang pria diduga langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju lokasi dekat SMA Noemuti, sekitar 20 meter dari tempat semula.
Di lokasi itu, Gilberto mengaku diminta menghampiri kedua pria tersebut, memeriksa bagasi kendaraan, dan berdiri untuk difoto menggunakan telepon genggam salah seorang pria.
Setelah kendaraan dibawa pergi, Gilberto berjalan kaki sekitar empat kilometer menuju rumahnya di Dinaliola. Ia kemudian mengirim pesan kepada kakaknya, Anjani Silab, agar memberitahukan kepada ibunya bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh kedua pria itu.
Kronologi tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih perlu diuji melalui proses penyelidikan kepolisian. Identitas kedua pria, alasan pengambilan kendaraan, status pembiayaan sepeda motor, serta dasar tindakan mereka belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Siswa Mengaku Takut Kembali Bersekolah
Gilberto mengaku peristiwa tersebut membuatnya merasa malu dan takut. Ia mengatakan sempat tidak masuk sekolah karena sepeda motor milik ibunya dibawa di hadapan teman-temannya.
Selain merasa malu, ia mengaku khawatir akan mengalami pemukulan. Meski kemudian kembali bersekolah, Gilberto menyebut perasaan takut dan malu masih memengaruhi aktivitas belajarnya.
Dampak yang dirasakan siswa tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur ancaman atau kekerasan yang memengaruhi kondisi psikologis anak.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pengambilan Kendaraan Secara Paksa
Kuasa hukum Gilberto, Pauli Chrisanto, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan, meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh.
Ia menilai pengambilan kendaraan tanpa dasar kewenangan yang sah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, dugaan tindakan serupa perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Sudah banyak peristiwa seperti ini terjadi di Kabupaten TTU dan seolah-olah dealer dan mereka yang melakukan perampasan paksa atas barang milik orang lain ini kebal hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada kewenangan yang diberikan hukum kepada dealer, apalagi pihak lain, untuk melakukan perampasan barang orang lain. Ini kriminal dan hukum harus ditegakkan,” kata Pauli.
Ia berharap laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, memeriksa saksi, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses pelaporan, Gilberto didampingi kedua orang tuanya bersama dua kuasa hukum, yakni Pauli Chrisanto, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.
Dugaan Pencurian dengan Kekerasan dan Kekerasan terhadap Anak
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan pencurian dengan kekerasan dan dugaan kekerasan terhadap anak. Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi bahan pemeriksaan penyidik apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan bukti yang diperoleh.
Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, dugaan kekerasan terhadap anak dapat diperiksa berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membiarkan, atau menempatkan anak dalam situasi kekerasan. Adapun Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pelaku kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur tindak pidana. Pelaporan seseorang kepada kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.
Polisi Diminta Menelusuri Dasar Pengambilan Motor
Kuasa hukum berharap penyidik Polres TTU menelusuri identitas kedua pria yang membawa sepeda motor, tujuan pengambilan kendaraan, serta dasar kewenangan yang digunakan.
Pemeriksaan terhadap Gilberto, teman-temannya yang berada di lokasi, dan saksi lain yang mengetahui kejadian juga diperlukan untuk menguji kronologi serta mengumpulkan bukti yang relevan.
Apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan penagihan pembiayaan kendaraan, penyidik juga perlu menelusuri hubungan kontraktual antara pemilik kendaraan dan perusahaan pembiayaan, termasuk status perjanjian serta dasar tindakan penarikan.
Adanya tunggakan pembiayaan, jika memang terbukti, tidak serta-merta membenarkan segala bentuk pengambilan kendaraan. Proses penarikan harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Melalui laporan tersebut, pihak keluarga berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialami Gilberto dan ibunya serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum.
Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, kronologi kejadian masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Hasil penyelidikan kepolisian diperlukan untuk memastikan fakta, motif, dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan