DALAM praktik peradilan perdata, istilah putusan NO sering menimbulkan salah pengertian. Tidak sedikit pihak menganggap ketika gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), berarti penggugat kalah dan tergugat menang.

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.Putusan NO pada dasarnya berarti pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga pengadilan tidak masuk atau tidak memberikan penilaian terhadap pokok perkara.

Dengan kata lain, hakim berhenti pada persoalan formil yang menghalangi pemeriksaan substansi gugatan.

Apa itu Putusan NO?

Secara sederhana: NO = gugatan tidak dapat diterima.Berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak, dalam putusan NO hakim tidak sampai menyatakan apakah dalil pokok penggugat benar atau salah.

Misalnya, seseorang menggugat hak atas sebidang tanah. Namun kemudian ditemukan persoalan formil yang menyebabkan gugatan tidak dapat diperiksa, misalnya mengenai error in persona, kurang pihak (plurium litis consortium), obscuur libel, kewenangan mengadili, atau cacat formil lainnya.

Dalam keadaan demikian, hakim dapat menjatuhkan putusan NO.Artinya, hakim tidak mengatakan:“Penggugat tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.”Tetapi pada prinsipnya mengatakan:“Gugatan ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena terdapat persoalan formil.”Ini perbedaan yang sangat penting.

NO Bukan Putusan Yang Menentukan Siapa Yang Benar

Di sinilah masyarakat sering keliru.Dalam perkara perdata terdapat perbedaan antara: Gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat diterima (NO).