Jika gugatan ditolak, hakim pada dasarnya telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara dan menyimpulkan bahwa dalil atau tuntutan penggugat tidak terbukti atau tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan dalam putusan NO, persoalannya berbeda. Hakim tidak sampai menyelesaikan pertanyaan utama:“Siapa yang benar mengenai substansi sengketa?”

Karena itu, putusan NO pada dasarnya tidak dapat begitu saja dipahami sebagai putusan yang menyatakan tergugat benar mengenai pokok sengketa.

Begitu pula sebaliknya, putusan NO tidak otomatis berarti dalil penggugat benar.Pokok sengketanya belum mendapatkan putusan substantif.

Lalu apakah Tergugat Menang?

Jawabannya harus dibedakan antara menang secara prosedural dan menang dalam pokok perkara.

Jika gugatan penggugat dinyatakan NO, secara praktis posisi tergugat memang memperoleh keuntungan karena gugatan tersebut tidak berhasil diterima untuk diperiksa sampai pokok perkara.

Namun, mengatakan:“Tergugat telah terbukti benar dan penggugat terbukti salah.”adalah kesimpulan yang terlalu jauh apabila dasar putusannya semata-mata adalah NO.Sebab, pengadilan belum menyelesaikan substansi hubungan hukum para pihak. Dengan demikian, istilah yang lebih tepat adalah:Tergugat berhasil menghadapi gugatan tersebut secara formil, tetapi itu tidak otomatis berarti tergugat telah dinyatakan benar dalam pokok perkara.

Bagaimana jika Salah Satu Pihak Merupakan Pemangku Jabatan?

Ini juga harus dipahami secara hati-hati.Apabila salah satu pihak dalam perkara—baik penggugat maupun tergugat—merupakan pemangku jabatan, status tersebut tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar dalam perkara.