Atambua, RakyatNTT.ID – Pembangunan Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur Tahun Anggaran 2022 masih menyisakan persoalan pajak.

Kontraktor pelaksana proyek tersebut tercatat memiliki tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C) di Kabupaten Belu yang mencapai Rp2,69 miliar.

Kontraktor yang dimaksud adalah PT Tureloto Battu Indah, perusahaan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang mengerjakan proyek APBN dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu, PT Tureloto Battu Indah tercatat memiliki tunggakan pajak galian C sebesar Rp2.695.380.150.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu, Yohanes Mau Koy, menjelaskan tunggakan tersebut merupakan akumulasi pokok pajak beserta denda yang belum diselesaikan hingga saat ini.

Menurut Yohanes, nilai pokok tunggakan sebelumnya tercatat sebesar Rp2.945.387.150 sejak 2022.

Pernah Dicicil Rp250 Juta

Yohanes menjelaskan, proses penagihan terhadap tunggakan tersebut sebelumnya telah dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Belu.

Pada 2023, PT Tureloto Battu Indah sempat melakukan pembayaran atau cicilan sebesar Rp250 juta.

Namun, setelah pembayaran tersebut, masih terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan.