Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Berdasarkan rincian Bapenda Belu, sisa pokok pajak yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp1.990.126.453.
Sementara itu, terhadap pokok pajak tersebut dikenakan denda sebesar 48 persen atau senilai Rp955.260.697.
Dengan demikian, total tunggakan pajak galian C PT Tureloto Battu Indah yang tercatat di Bapenda Kabupaten Belu mencapai Rp2.695.380.150.
Bersumber dari Proyek Sabuk Merah Perbatasan
Tunggakan pajak tersebut berkaitan dengan aktivitas galian C dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Sabuk Merah Sektor Timur.
Proyek tersebut didanai APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional NTT II.
Paket pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sabuk Merah Sektor Timur pada ruas Henes–Dafala–Laktutus yang dilaksanakan pada 2022.
Proyek dengan nilai sekitar Rp100 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah, kontraktor yang berasal dari Kabupaten TTU.
Bapenda akan Surati BPJN NTT dan Perusahaan
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Belu, Yohanes Mau Koy, membenarkan bahwa hingga saat ini tunggakan tersebut belum dilunasi.
Pihaknya berencana kembali menyurati BPJN NTT serta PT Tureloto Battu Indah untuk mendorong penyelesaian kewajiban pajak tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan