“Sampai hari ini belum bayar dan nilai tunggakan dan besar denda masih seperti tahun lalu,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (15/10/2026).

Langkah penagihan tersebut dilakukan agar kewajiban pajak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Belu dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Direktur PT Tureloto Battu Indah Belum Beri Tanggapan

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Tureloto Battu Indah terkait tunggakan pajak galian C tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Oscar Battu selaku Direktur PT Tureloto Battu Indah belum berhasil dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai status pembayaran maupun penyelesaian tunggakan pajak tersebut.

Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memperoleh informasi berimbang mengenai penyebab tunggakan, proses penyelesaian yang telah dilakukan, serta rencana pembayaran kewajiban pajak kepada Pemerintah Kabupaten Belu. (rnc)