Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pemantauan diarahkan pada patok atau pilar batas di kawasan rawan, terutama sepanjang aliran Sungai Noelbesi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pergeseran, kerusakan, maupun hilangnya tanda batas akibat faktor alam.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 22 patok atau pilar batas negara RI-RDTL di wilayah Kecamatan Amfoang Timur yang menjadi bagian dari pemantauan kawasan perbatasan.
Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, Imigrasi, dan masyarakat adat diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta pemeliharaan kawasan perbatasan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI, khususnya di kawasan perbatasan Kabupaten Kupang. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan