Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua resmi menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Raijua di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua.

Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan dalam proses penyiapan lahan untuk pembangunan fasilitas transportasi tersebut.

Dokumen pelepasan hak ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum., di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT.

Iklan

Proses penandatanganan turut disaksikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yefta Agusthinus Haning, S.P., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Samsul Asi, S.ST.

Tanah 24.150 Meter Persegi Disiapkan untuk Pelabuhan

Tanah yang menjadi objek pelepasan hak memiliki luas 24.150 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare. Lahan tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Pelepasan hak tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pemanfaatan Pelabuhan Penyeberangan Raijua oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sabu Raijua, Welem Dimu Laga, S.Pd.SD., serta perwakilan Kementerian Perhubungan, Denis Victor Ndolu Eoh, S.SiT.

Perkuat Konektivitas Pulau Raijua

Pelepasan hak atas tanah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyiapan lahan bagi pembangunan fasilitas transportasi di wilayah kepulauan tersebut.

Kehadiran Pelabuhan Penyeberangan Raijua diharapkan dapat meningkatkan kelancaran transportasi laut, mempermudah mobilitas masyarakat, sekaligus memperkuat konektivitas antara Pulau Raijua dengan wilayah lainnya.

Bagi Kabupaten Sabu Raijua yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, transportasi laut menjadi salah satu infrastruktur strategis. Ketersediaan pelabuhan yang memadai tidak hanya berkaitan dengan mobilitas penduduk, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi, distribusi barang, serta akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Dengan adanya fasilitas penyeberangan yang lebih memadai, konektivitas antara Pulau Sabu, Pulau Raijua dan wilayah lainnya diharapkan semakin terbuka dan mendukung pergerakan masyarakat maupun barang.

Kantor Pertanahan Pastikan Aspek Administrasi

Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua memiliki peran dalam memastikan administrasi pertanahan berjalan sesuai tugas dan kewenangan.

Kejelasan dokumen serta status hukum tanah menjadi bagian penting untuk memastikan lahan dapat dimanfaatkan bagi pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan pelepasan hak atas tanah pada 23 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan administrasi sebelum pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Raijua memasuki tahapan berikutnya.

Selanjutnya, proses pembangunan dan pemanfaatan lahan akan dilaksanakan sesuai ketentuan serta kewenangan masing-masing instansi terkait.

Pembangunan pelabuhan tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan infrastruktur transportasi baru, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta memperkuat konektivitas dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Sabu Raijua. (*/rs/rnc)