Karena itu, proses pembentukan kedua Ranperda diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan aspirasi.

Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir juga menempatkan dokumen tersebut sebagai salah satu instrumen partisipasi bagi pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pelaku usaha, pengelola parkir, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao mengajak seluruh masyarakat melihat penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan dan Ranperda Penyelenggaraan Parkir sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem transportasi yang lebih baik.

Transportasi yang aman dan tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.

Melalui regulasi yang jelas, pelayanan yang semakin baik, pengawasan yang konsisten, dan partisipasi publik, Pemkab Rote Ndao berharap sistem angkutan dan parkir ke depan dapat semakin mendukung mobilitas masyarakat, kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (rnc)