Karena itu, regulasi angkutan yang disiapkan Pemkab Rote Ndao diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha transportasi.

Kajian akademik menyebut masyarakat membutuhkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, teratur, dan mudah diakses.

Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan usaha, trayek, perizinan, tarif, kewajiban, pembinaan, hingga pengawasan.

Ranperda Penyelenggaraan Angkutan nantinya diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, mengatur, mengendalikan, membina, serta mengevaluasi penyelenggaraan angkutan sesuai kewenangan daerah.

Angkutan Darat hingga Laut Masuk Pengaturan

Cakupan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan cukup luas. Regulasi tersebut antara lain mengatur perencanaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, jenis pelayanan angkutan, trayek, penyelenggara angkutan, persyaratan kendaraan dan pengemudi, standar pelayanan, keselamatan, tarif sesuai kewenangan, perizinan, serta hak dan kewajiban masyarakat maupun penyelenggara angkutan.

Sejumlah bentuk pelayanan angkutan yang disesuaikan dengan karakteristik Rote Ndao juga masuk dalam rancangan, seperti Trans Rote Ndao, angkutan permukiman, angkutan barang, angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu, serta angkutan di perairan.