KUPANG, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menggagas regulasi untuk mengatur konsumsi, peredaran, dan produksi minuman beralkohol menyusul maraknya aktivitas produksi dan konsumsi minuman tradisional jenis moke di sejumlah wilayah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Silvester Leda, mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan konsumsi, peredaran, dan produksi minuman beralkohol yang berpotensi berdampak pada ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kepada RakyatNTT.ID, Selasa (13/10/2026), Silvester menjelaskan bahwa salah satu regulasi yang sedang disiapkan berkaitan dengan dampak konsumsi minuman keras terhadap situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Memang kemarin itu kita sudah siasati tentang ketenteraman dan ketertiban, paling tidak tahun depan sudah bisa diterbitkan. Untuk hari ini memang belum ada peraturan yang aktif,” ungkapnya.

Belum Ada Regulasi Khusus Produksi dan Peredaran Moke

Silvester mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Kupang belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur produksi dan peredaran minuman keras lokal jenis moke.