Meski demikian, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Kupang masih perlu mengkaji lebih lanjut aspek kewenangan pemerintah kabupaten, terutama terkait pengaturan kegiatan produksi dan kelayakan tempat produksi minuman beralkohol.

Menurut Silvester, kajian tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya disusun sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau jadi perhatian pemerintah yah tentu, tetapi kita melihat kewenangan pemerintah kabupaten, tentu harus ditelaah dulu, produksi, kelayakan tempat produksi tentu akan dikaji,” jelasnya.

Ia menegaskan, regulasi mengenai dampak konsumsi minuman beralkohol terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat saat ini sedang diproses.

“Kalau minuman alkohol berpengaruh pada ketenteraman dan ketertiban itu sedang kita proses bentuk regulasinya,” pungkas Silvester.

Rencana penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah Pemkab Kupang dalam merespons persoalan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat. Sementara itu, pengaturan khusus mengenai produksi dan peredaran moke masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait kewenangan pemerintah kabupaten. (rnc04)