Seba, RakyatNTT.ID – Sebanyak 80 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Tanajawa, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (9/10/2026).

Penyerahan sertipikat yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong masyarakat mengelola aset secara lebih aman dan produktif.

Kegiatan penyerahan sertipikat dibuka oleh Pj. Kepala Desa Tanajawa, Dominikus Mati Koro. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua beserta seluruh jajaran yang telah mendukung pelaksanaan program PTSL di Desa Tanajawa.

Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat penting bagi masyarakat karena sertipikat menjadi dokumen legal yang memberikan kepastian terhadap hak atas tanah yang dimiliki.

PTSL Hadapi Berbagai Tantangan di Lapangan

Ketua Panitia Ajudikasi, Yefta Agusthinus Haning, S.P., turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam seluruh tahapan pendaftaran tanah.

Yefta mengatakan, pelaksanaan PTSL di lapangan tidak selalu berjalan tanpa kendala. Berbagai dinamika dan tantangan harus dihadapi selama proses administrasi hingga penerbitan sertipikat.