Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas menjelang batas tutup kas pada 15 Desember 2026.
Sekretaris Komisi II DPRD Nagekeo, Kosmas Lawa Bagho, mengingatkan seluruh OPD agar segera mengambil langkah konkret untuk memastikan program yang telah dianggarkan dapat terlaksana sesuai perencanaan.
“Harus berlari lebih cepat. Waktu penyerapan anggaran dan program Tahun Anggaran 2026 makin mepet, 15 Desember sudah tutup kas,” ujar Kosmas, Kamis (29/10/2026).
Legislator Partai Perindo tersebut mengatakan, percepatan pelaksanaan program perlu dibarengi evaluasi terhadap kegiatan yang bersumber dari APBD induk maupun APBD perubahan 2026. Evaluasi ini diperlukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai target.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nagekeo bersama sejumlah OPD yang digelar pada Senin lalu.
Rapat tersebut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Nagekeo yang mewakili Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Barang dan Jasa (BPBJ), serta Badan Keuangan Daerah.
DPRD Soroti Proyek yang Masih dalam Proses Pengadaan
Dalam evaluasi tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah paket pekerjaan yang masih berada dalam tahapan tender maupun pengadaan langsung. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani agar tidak menghambat penyelesaian kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Keterlambatan proses pengadaan berpotensi membuat pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan meningkatkan risiko terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Kosmas menegaskan, anggaran yang telah dialokasikan harus dimanfaatkan secara optimal melalui pelaksanaan program yang cepat, tepat, dan terukur.
“Dengan anggaran yang ada, seharusnya pelaksanaan program bisa lebih cepat, tepat dan terukur sehingga SiLPA akibat lambatnya penyerapan dana dapat diminimalkan,” tutur lulusan Magister Manajemen Universitas Negeri Malang tersebut.
Menurutnya, percepatan penyerapan anggaran harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan pekerjaan perlu dikawal agar realisasi anggaran sejalan dengan progres fisik dan kualitas hasil pembangunan.
Pemulihan Pascabencana Mauponggo jadi Perhatian
Selain pekerjaan reguler, Komisi II DPRD Nagekeo memberikan perhatian terhadap program pemulihan pascabencana longsor di Kecamatan Mauponggo dan dampak gempa bumi.
Penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak perlu dipercepat. Namun, percepatan tersebut harus disertai kriteria penerima bantuan yang jelas agar program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Kosmas menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program pemulihan. Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warga terdampak bencana.
Penyediaan Air Bersih Harus Berkualitas dan Berkelanjutan
Kebutuhan air bersih di tengah musim panas berkepanjangan juga menjadi perhatian Komisi II. Program penyediaan air bersih dinilai perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas sarana, keberlanjutan layanan, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar program penyediaan air bersih dilaksanakan secara berkualitas dan berkelanjutan,” kata Kosmas.
Menurutnya, pembangunan sarana air bersih tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran. Infrastruktur yang dibangun harus mampu memberikan layanan secara berkelanjutan sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Investasi Perlu Didukung Studi Kelayakan dan Amdal
Komisi II DPRD Nagekeo juga mengingatkan agar rencana investasi didukung studi kelayakan, memenuhi standar operasional prosedur (SOP), serta memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Aspek tersebut penting untuk memastikan setiap rencana kegiatan memiliki dasar perencanaan yang memadai, layak dilaksanakan, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Dengan demikian, orientasi pembangunan tidak hanya bertumpu pada realisasi anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan dan manfaat yang dihasilkan.
Koordinasi Antar-OPD Diperlukan untuk Mengatasi Kendala
Kosmas menambahkan, program yang bersumber dari pemerintah pusat, APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan APBD Kabupaten Nagekeo perlu dikawal sesuai perencanaan serta kewenangan masing-masing.
Koordinasi antar-OPD menjadi salah satu langkah penting untuk mengatasi hambatan pelaksanaan, terutama pada program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pemulihan pascabencana.
Dengan batas tutup kas pada 15 Desember 2026, OPD diharapkan segera mengevaluasi progres kegiatan, menyelesaikan tahapan pengadaan, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Percepatan pelaksanaan program yang disertai pengawasan dan koordinasi diharapkan dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran 2026, meminimalkan SiLPA akibat keterlambatan pelaksanaan, serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Nagekeo. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan