Dionisius dan Andio berharap seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk anggota, senior, dan pihak terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi demi tercapainya penyelesaian yang adil.

Mereka juga mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara organisatoris oleh Pengurus Pusat PMKRI periode 2026–2028 sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan di tubuh PMKRI Cabang Waingapu Sanctus Antonius de Padua.

“Yang sedang dipersoalkan bukan hanya siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses pemilihan itu dilaksanakan. Sebab, demokrasi organisasi tidak cukup hanya menghasilkan seorang pemimpin, tetapi juga harus memastikan bahwa kepemimpinan tersebut lahir melalui mekanisme yang menghormati konstitusi dan hak anggota,” ujar Ketua Ad Hoc RUAC.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan terhadap proses pemilihan sekaligus dorongan agar persoalan internal PMKRI Cabang Waingapu diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. (rnc)