Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mereka meminta agar kronologi pelaksanaan persidangan, daftar kehadiran anggota, dasar penggantian pimpinan sidang, serta dokumen keputusan dibuka untuk diperiksa melalui mekanisme organisasi yang berwenang.
Bagi keduanya, keberatan tersebut bukan semata-mata persoalan menerima atau menolak figur yang terpilih, melainkan menyangkut prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.
Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan yang lahir dari forum organisasi harus memiliki landasan prosedural yang jelas agar memperoleh legitimasi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dorong Penyelesaian Melalui Pengurus Pusat
Keduanya juga mengingatkan bahwa senioritas dalam PMKRI semestinya menjadi bagian dari tradisi pembinaan dan pewarisan nilai organisasi, bukan alasan untuk mengesampingkan aturan.
Setiap anggota maupun senior, menurut mereka, memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah organisasi dengan menghormati konstitusi, mengedepankan musyawarah, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai organisasi kader yang menjunjung nilai kekatolikan, kemahasiswaan, dan kebangsaan, PMKRI diharapkan mampu menyelesaikan perbedaan internal melalui dialog dan mekanisme yang sah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan