Oelamasi, RakyatNTT.ID – Polres Kupang menyiapkan lebih dari 100 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kupang yang akan berlangsung pada 11 November 2026.

Pengamanan tersebut mencakup seluruh tahapan Pilkades di 32 desa yang tersebar pada 15 kecamatan di Kabupaten Kupang, termasuk sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Kapolres Kupang AKBP Adhitya Octorio Putra, SIK mengatakan pengamanan akan difokuskan pada titik-titik rawan, termasuk dua desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa dan akan berhadapan dengan kotak kosong.

Komitmen pengamanan tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkades Serentak Kabupaten Kupang Tahun 2026 di Aula Gereja Elim Naibonat, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Selasa (20/10/2026).

Deklarasi tersebut dipimpin Bupati Kupang Yosef Lede bersama Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki.

Polres Kupang Siapkan Pengamanan Seluruh Tahapan

Kapolres Kupang menegaskan Polri siap mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berlangsung aman, tertib dan lancar.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi perhatian utama, terutama menjelang dimulainya tahapan Pilkades pada 28 Oktober 2026.

Kapolres menegaskan kondisi kamtibmas yang kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Para calon kepala desa, tim pendukung dan penyelenggara Pilkades diminta menjaga suasana tetap damai serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Kapolres juga mengajak masyarakat menyikapi perbedaan pilihan politik secara dewasa.

Perbedaan pilihan dalam Pilkades, katanya, jangan sampai merusak hubungan kekeluargaan maupun persaudaraan yang telah terbangun di tengah masyarakat.

Seluruh peserta Pilkades juga diminta mematuhi mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga setiap tahapan dapat berjalan secara bertanggung jawab.

Bupati Kupang Tegaskan Tak Boleh Ada Kampanye Hitam

Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan Pilkades merupakan pesta demokrasi masyarakat desa yang harus dilaksanakan dengan kegembiraan, kedewasaan dan semangat persatuan.

Pemerintah Kabupaten Kupang, kata Yosef, berkomitmen memastikan proses pemilihan kepala desa berlangsung aman, jujur dan bermartabat.

Namun, ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh calon kepala desa agar tidak melakukan kampanye hitam (black campaign).

Yosef menegaskan calon kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembatalan pencalonan apabila memenuhi dasar dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh ada kampanye hitam. Jika ada bukti kuat, kita batalkan pencalonannya. Kami juga tegaskan, tidak boleh ada pemungutan suara ulang. Jika itu terjadi, camat dan calon kepala desa bersangkutan yang harus menanggung biaya pelaksanaannya,” tegas Yosef.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar perbedaan pilihan politik tidak menjadi alasan untuk memutus hubungan sosial.

“Boleh berbeda pilihan, tetapi jangan sampai merusak kekeluargaan dan persahabatan,” pesannya.

Kampanye di Media Sosial Ikut Diawasi

Untuk memastikan Pilkades berjalan tertib, Yosef mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama unsur TNI dan Polri.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas secara langsung di lapangan, tetapi juga mencakup aktivitas kampanye melalui media sosial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu konflik, terutama hoaks, fitnah maupun konten yang menyerang calon tertentu.

DPRD Kabupaten Kupang Ajak Hindari Hoaks dan Ujaran Kebencian

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak-De Haan turut mengajak seluruh pihak menjadikan Deklarasi Kampanye Damai sebagai komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.

Menurut Sofia, para calon kepala desa, tim pendukung maupun masyarakat harus menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Gunakan ruang kampanye secara bertanggung jawab. Semua warga memiliki hak yang sama untuk menciptakan suasana Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat,” ujar Sofia.

Ia berharap komitmen kampanye damai tidak berhenti pada deklarasi, tetapi benar-benar diterapkan sepanjang seluruh tahapan Pilkades.

Dengan demikian, suasana kamtibmas di Kabupaten Kupang dapat tetap kondusif sejak tahapan dimulai pada 28 Oktober 2026 hingga pemungutan suara pada 11 November 2026.

Pilkades 32 Desa jadi Ujian Kedewasaan Demokrasi

Pilkades Serentak Kabupaten Kupang 2026 akan berlangsung di 32 desa yang tersebar di 15 kecamatan.

Dukungan aparat keamanan, pemerintah daerah, DPRD, penyelenggara, para calon kepala desa, tim pendukung dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan aman dan lancar.

Khusus wilayah dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong, pengamanan dan kedewasaan seluruh pihak menjadi semakin penting agar proses demokrasi tetap berlangsung sesuai aturan.

Seluruh pihak diharapkan mampu menempatkan persaudaraan sebagai nilai utama. Sebab, setelah Pilkades berakhir, masyarakat tetap akan hidup bersama dan membangun desa yang sama.

Pilkades Serentak Kabupaten Kupang 2026 pun diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin desa yang legitimate, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persatuan, demokrasi dan pembangunan masyarakat desa. (*/rnc)