Dalam edukasi tersebut, Yan Jimmy juga memperkenalkan rumus pengelolaan keuangan 10-20-30-40 sebagai panduan sederhana untuk mengatur pendapatan.

Rumus itu membagi pendapatan menjadi 10 persen untuk kebaikan atau persembahan, 20 persen untuk tabungan dan investasi, 30 persen untuk pembayaran utang atau cicilan, serta 40 persen untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menegaskan bahwa porsi cicilan sebaiknya tidak melebihi 30 persen dari pendapatan agar masyarakat tidak terbebani utang.

“Misal kalau sebulan pendapatan kita dapatnya Rp 1.000.000, ya berarti untuk angsurannya itu seharusnya tidak boleh lebih dari Rp 300.000,” jelasnya.

Masyarakat juga diajak membedakan kebutuhan dan keinginan, sehingga tidak memaksakan diri membeli barang baru ketika barang yang dimiliki masih layak digunakan.

Dalam kesempatan yang sama, OJK NTT menjelaskan adanya skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan.

Yan Jimmy mengatakan, pembiayaan dapat disesuaikan dengan karakteristik usaha masyarakat. Untuk sektor pertanian, misalnya, terdapat skema pembayaran setelah panen atau yarnen.

Melalui skema tersebut, kebutuhan biaya pengolahan lahan, bibit, pupuk, dan perawatan tanaman dapat dibiayai terlebih dahulu, kemudian dilunasi setelah petani memperoleh hasil panen.