Yan Jimmy mencontohkan modus penipuan yang menggunakan alasan pengumpulan dana hibah dari luar negeri. Masyarakat diminta menyetorkan uang dengan iming-iming dana yang nantinya akan berlipat ganda dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Jadi kalau ditawarkan suatu produk investasi, dia bilang, ‘Ini tidak ada risikonya,’ seperti tadi dapat dua kali lipat, nah semuanya ada risiko,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena tawaran investasi disampaikan oleh orang yang dikenal atau dianggap memiliki reputasi baik.

Selain investasi bodong, OJK NTT turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal.

Yan Jimmy menyampaikan bahwa masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia pinjaman sebelum mengakses layanan tersebut. Pinjaman ilegal berisiko menimbulkan persoalan, mulai dari bunga dan biaya yang tidak transparan hingga intimidasi dalam proses penagihan.

Ia menjelaskan, aplikasi pinjaman online yang legal memiliki batasan dalam meminta akses terhadap fitur telepon seluler. Karena itu, masyarakat perlu waspada jika sebuah aplikasi meminta akses berlebihan terhadap data pribadi.

Menurut dia, masyarakat sebaiknya mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman dan mengutamakan lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh otoritas berwenang.