Ia mengingatkan masyarakat agar mengetahui program yang tersedia sehingga dapat menyampaikan kebutuhan mereka melalui wakil rakyat sesuai bidang yang ditangani.

Kepala OJK NTT, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menurut Yan Jimmy, pengawasan OJK mencakup berbagai sektor, antara lain perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan pasar modal.

Ia mengatakan, pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan perlu ditingkatkan agar warga dapat mengambil keputusan yang tepat ketika menabung, berinvestasi, atau mengajukan pinjaman.

Salah satu hal yang ditekankan dalam edukasi tersebut adalah prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, ketika memilih produk investasi.

Legal berarti perusahaan atau penyedia layanan keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara itu, logis berarti tawaran keuntungan yang diberikan harus masuk akal dan tidak menjanjikan hasil berlebihan dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan uang berlipat ganda tanpa risiko atau tanpa kegiatan usaha yang jelas.