Namun, dugaan tersebut masih merupakan keberatan dari pihak calon nomor urut 02 dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, pencocokan dokumen, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Minta Penghitungan dan Rekonsiliasi Data

Melalui surat pengaduan tersebut, Ferdinandus Baru meminta Panitia Pilkades Bangka Lelak melakukan sejumlah langkah untuk memastikan proses pemilihan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, panitia diminta mencatat surat pengaduan dan keberatan tersebut secara resmi ke dalam Register Pengaduan Pilkades Bangka Lelak.

Kedua, pihaknya meminta dilakukan penghitungan suara ulang atau re-count sekaligus rekonsiliasi seluruh data di TPS 01 dan TPS 02.

Rekonsiliasi tersebut mencakup pencocokan antara daftar hadir pemilih, surat suara terpakai, surat suara sisa, dan surat suara rusak. Proses tersebut diminta dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi calon serta pengawas.

Ketiga, Ferdinandus meminta agar rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Desa Bangka Lelak ditunda sampai persoalan selisih data tersebut mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum.

Surat Keberatan Ditembuskan ke Sejumlah Pihak

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang tersedia, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak.