Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
TPS 01
- Jumlah pemilih hadir berdasarkan daftar hadir: 495 orang
- Fisik surat suara terpakai: 487 lembar
- Selisih: 8 suara
TPS 02
- Jumlah pemilih hadir berdasarkan daftar hadir: 754 orang
- Fisik surat suara terpakai: 738 lembar
- Selisih: 16 suara
Dengan demikian, menurut hasil pencocokan data yang dilakukan pihak Ferdinandus, terdapat total 24 suara yang menjadi selisih antara daftar hadir pemilih dan surat suara terpakai di kedua TPS tersebut.
Ferdinandus Soroti Potensi Pelanggaran Administratif
Ferdinandus Baru menilai ketidaksesuaian tersebut perlu segera diklarifikasi karena menyangkut konsistensi antara administrasi pemilih dan penggunaan surat suara dalam Pilkades.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 yang menurutnya mengharuskan adanya kesesuaian antara jumlah pemilih yang hadir atau menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Ferdinandus menyebut selisih tersebut sebagai indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut dan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran prosedur administratif.
“Selisih ini membuka dua potensi pelanggaran serius, yakni dugaan manipulasi administrasi atau pemilih fiktif, serta dugaan hilangnya surat suara terpakai yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan