Ba’a, RakyatNTT.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah.

Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026).

Rapat pembahasan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Pembahasan tujuh Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao terkait permohonan pembahasan rancangan peraturan daerah.

Forum tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya untuk mengkaji substansi, menyempurnakan materi, serta memastikan rancangan peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh Ranperda yang Dibahas

Adapun tujuh Ranperda yang dibahas Bapemperda DPRD Rote Ndao bersama pemerintah daerah meliputi:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
  3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
  5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketujuh rancangan regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan parkir dan transportasi, pajak serta retribusi daerah, pemerintahan desa, kelembagaan perangkat daerah hingga penataan ruang wilayah.

Tujuh Ranperda Dinilai Memenuhi Persyaratan

Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh Ranperda tersebut direncanakan untuk ditetapkan dalam Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Penetapan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, pengelolaan potensi daerah, hingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dinilai menjadi faktor penting agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan terarah, memenuhi aspek hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang semakin jelas dalam menjalankan pelayanan publik serta mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Rote Ndao. (rnc27)