Stefanus mengatakan, kebijakan pemerintah daerah untuk mengatur pelayanan pembelian BBM di SPBU diperlukan guna mencegah penimbunan dan mengatasi kelangkaan yang terjadi.

Ia berharap pembatasan tersebut dapat membuat distribusi BBM lebih teratur sehingga masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan bahan bakar.

“Atas dasar itu, pemerintah mengambil kebijakan dengan mengatur pelayanan di Pertamina agar tidak terjadi lagi penimbunan dan kelangkaan BBM di setiap SPBU serta dapat melayani masyarakat secara adil dan merata,” katanya.

Iklan

Sebelumnya, Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan telah mengambil langkah untuk membatasi pembelian BBM di seluruh SPBU di wilayah tersebut.

Dalam kebijakan itu, pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp 50.000 per hari, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil maksimal Rp 150.000 per hari.

Pemerintah daerah juga melarang pengisian BBM secara berulang atau dobel pada hari yang sama serta membatasi penjualan kepada pengecer.

Bupati mengatakan pengawasan akan diperketat melalui koordinasi dengan kepolisian dan pemantauan langsung di lapangan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurai antrean panjang di SPBU sekaligus memastikan distribusi BBM lebih merata bagi masyarakat Kabupaten SBD. (rnc29)