Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, sertipikat tanah memiliki arti penting karena memberikan kejelasan status kepemilikan sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak.
Daud juga mengingatkan warga untuk menyesuaikan dan memperbarui data pajak tanah berdasarkan luas tanah yang tercantum dalam sertipikat.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL secara optimal pada kesempatan berikutnya karena program tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah.
PTSL Sempat Terkendala, Kini Berhasil Dituntaskan
Bhabinkamtibmas Desa Kujiratu, Aipda Oscar Lay, turut memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, tim fisik dan yuridis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah berkolaborasi menyukseskan pelaksanaan PTSL.
Oscar mengungkapkan, pelaksanaan PTSL di Desa Kujiratu pada tahun-tahun sebelumnya sempat menghadapi sejumlah persoalan.
Namun, melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, berbagai persoalan tersebut secara bertahap dapat diselesaikan hingga tercapai kesepahaman.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan