Kupang, RakyatNTT.ID – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mengajukan 10 saksi yang dinilai menguntungkan serta dua orang ahli kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga tersangka tersebut yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda NTT, Senin (31/8/2026), dengan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Rian Van Frits Kapitan.

Rian mengatakan pengajuan saksi dan ahli merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses hukum. Tim penasihat hukum juga menilai perkara tersebut membutuhkan pembuktian berbasis ilmiah atau scientific evidence.

“Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah,” kata Rian, Senin (31/8/2026) malam.

Ajukan Ahli Psikologi Forensik dan Bedah Trauma

Dua ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdiri dari ahli psikologi forensik dan ahli bedah yang memiliki keahlian dalam menilai trauma.

Menurut Rian, keterangan kedua ahli tersebut diperlukan sebagai pembanding atau second opinion terhadap keterangan ahli yang sebelumnya telah dihadirkan oleh penyidik.

“Untuk memberikan second opinion atas ahli-ahli yang sudah dihadirkan pihak penyidik,” ujarnya.

Rian menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara terpisah dengan durasi yang berbeda.

Veronika Lake mulai diperiksa sekitar pukul 09.35 WITA dan selesai sekitar pukul 12.00 WITA setelah menjawab 29 pertanyaan.

Sementara itu, Norbertus Tubani menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA. Adapun pemeriksaan terhadap Therensius Lazakar baru selesai sekitar pukul 20.00 WITA.

Penyidik Kembali Dalami Fakta Perkara

Rian menjelaskan, lamanya pemeriksaan disebabkan penyidik kembali menggali fakta-fakta dalam perkara tersebut secara menyeluruh.

“Pemeriksaan berlangsung secara holistik, yang mana fakta-fakta yang ada kembali digali ulang,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik juga memberikan sejumlah pertanyaan baru sehingga proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang.

“Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama,” ujarnya.

Terkait 10 saksi dan dua ahli yang diajukan, Rian menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada penyidik Polda NTT.

Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterangan maupun alat bukti yang diajukan tim penasihat hukum selama proses penyidikan.

“Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Polda NTT Sudah Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli

Dalam perkara ini, penyidik Polda NTT sebelumnya telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli. Penyidik juga telah mengumpulkan visum et repertum, sejumlah dokumen terkait perkara, serta bukti digital.

Penetapan Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation.

Kasus tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 13 Juni 2026.

Saat itu, dr. Icha sedang menangani seorang pasien yang mengalami gigitan ular.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Namun, dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Selain tiga anggota DPRD TTU tersebut, terdapat satu orang lain yang sebelumnya turut dilaporkan, yakni Maria Mathildis Sau.

Maria yang merupakan dokter hewan sekaligus ASN pada Dinas Peternakan TTU dan istri Norbertus Tubani itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Pengajuan 10 saksi dan dua ahli dari pihak tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji serta melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut. (*/rnc)