“Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Polda NTT Sudah Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli

Dalam perkara ini, penyidik Polda NTT sebelumnya telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli. Penyidik juga telah mengumpulkan visum et repertum, sejumlah dokumen terkait perkara, serta bukti digital.

Penetapan Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation.

Kasus tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 13 Juni 2026.

Saat itu, dr. Icha sedang menangani seorang pasien yang mengalami gigitan ular.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Namun, dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Selain tiga anggota DPRD TTU tersebut, terdapat satu orang lain yang sebelumnya turut dilaporkan, yakni Maria Mathildis Sau.

Maria yang merupakan dokter hewan sekaligus ASN pada Dinas Peternakan TTU dan istri Norbertus Tubani itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.