Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Minggu (27/9/2026), Paulus mengatakan pemerintah telah menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme kompensasi lahan terdampak.

Menurut Bupati, kompensasi awal telah dibayarkan sebesar Rp10 juta per hektare sambil menunggu hasil perhitungan KJPP.

Jika hasil penilaian KJPP nantinya lebih besar dari Rp10 juta per hektare, kata Paulus, selisihnya akan dibayarkan sesuai hasil penilaian.

“Bukan belum ada kompensasi, justru kompensasi sudah dibayarkan Rp10 juta per hektare,” ujar Paulus.

Menurutnya, keluarga Musu disebut belum menerima pembayaran tersebut karena memiliki permintaan nilai kompensasi yang berbeda.

Paulus menyebut pihak keluarga meminta nilai sebesar Rp85 ribu per blek. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak dipersepsikan sebagai tidak adanya pembayaran kompensasi sama sekali.

Bupati juga mengatakan perlu dilakukan pengecekan mengenai kepemilikan lahan Nikson Musu serta luas lahan yang terdampak.

KJPP dan Kompensasi Disebut Kewenangan KKP

Paulus menegaskan, kewenangan untuk mendatangkan KJPP serta menentukan mekanisme pembayaran kompensasi berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia menjelaskan, K-SIGN merupakan proyek pemerintah pusat dan sumber pembiayaannya berasal dari APBN, bukan APBD Kabupaten Rote Ndao.