Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komite IV DPD RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe, SE., MM., menegaskan pentingnya proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031 dilakukan secara terbuka dan benar-benar mempertimbangkan kepentingan daerah.

Komite IV DPD RI dijadwalkan menggelar fit and proper test terhadap 23 calon anggota BPK RI pada 26-27 September 2026 di Kompleks DPD RI, Jakarta. Jadwal tersebut merupakan perubahan dari rencana sebelumnya pada 14-15 September 2026.

Hilda menilai proses seleksi tersebut menjadi momentum strategis bagi DPD RI untuk memastikan calon anggota BPK RI yang terpilih memiliki pemahaman kuat terhadap persoalan pengelolaan keuangan negara di daerah.

Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada daerah kepulauan serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk NTT yang memiliki karakter geografis dan kapasitas fiskal yang berbeda dengan daerah lain.

“DPD RI adalah representasi daerah. Karena itu, dalam fit and proper test ini kami ingin memastikan calon anggota BPK RI yang terpilih memiliki kepekaan terhadap kondisi riil daerah, termasuk NTT, yang selama ini masih menghadapi banyak persoalan dalam penyerapan dan pertanggungjawaban APBD maupun dana transfer pusat,” kata Hilda dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Soroti Temuan Pengelolaan Keuangan Daerah

Senator asal NTT tersebut juga menyoroti masih adanya temuan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah di kabupaten/kota se-NTT yang muncul berulang dari tahun ke tahun.

Menurut Hilda, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sinergi antara BPK, DPD RI, dan pemerintah daerah. Pengawasan keuangan negara, kata dia, tidak cukup hanya berorientasi pada temuan dan pemeriksaan, tetapi juga harus mampu mendorong perbaikan tata kelola di daerah.

“Kami ingin mendengar langsung dari para calon, bagaimana komitmen dan strategi mereka mengawal akuntabilitas keuangan daerah, terutama di kawasan timur Indonesia seperti NTT yang kapasitas fiskalnya masih terbatas,” ujarnya.

Hilda berharap calon anggota BPK RI yang nantinya terpilih mampu memahami persoalan daerah secara lebih utuh, termasuk tantangan dalam pengelolaan APBD, dana transfer pusat, serta keterbatasan sumber daya pemerintah daerah.

DPD RI Buka Ruang Aspirasi Masyarakat NTT

Selain mengikuti proses fit and proper test, Hilda mengatakan Komite IV DPD RI juga membuka ruang bagi masyarakat NTT untuk menyampaikan masukan terkait rekam jejak para calon anggota BPK RI.

Masukan dari masyarakat daerah tersebut akan dihimpun untuk menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penilaian.

“Aspirasi masyarakat NTT akan kami himpun dan sampaikan sebagai bahan pertimbangan, agar penilaian kami benar-benar mencerminkan suara daerah,” katanya.

Hilda berharap hasil fit and proper test serta pertimbangan DPD RI dapat menjadi salah satu rujukan penting dalam proses penetapan anggota BPK RI definitif periode 2026-2031.

“Kami ingin BPK RI ke depan tidak hanya kuat secara kelembagaan di pusat, tapi juga hadir dan berpihak pada penyelesaian persoalan keuangan daerah, termasuk di NTT,” tegas Hilda.

Daftar 23 Calon Anggota BPK RI

Berikut daftar 23 calon anggota BPK RI yang akan menjalani fit and proper test di Komite IV DPD RI:

  1. Anis Fauzan — Advokat.
  2. Prof. Agung Nur Prabohudono, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CFrA. — Guru Besar UNS.
  3. Kiagus Ibrahim Kholil, S.E., CFE., CHFI. — Analis Ahli Madya KPK.
  4. Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP., CIFM., GRCP., CIB., RIFA., CWC. — Komisaris Independen perusahaan fintech berbasis di Singapura.
  5. Dr. Ir. Martuama Saragi, S.T., M.M., CSFA, IPU — Pemeriksa Ahli Utama BPK RI.
  6. Imbuh Agustanto, S.E., Ak., M.M., M.H., CFrA, CA — Kepala SPI BP Batam.
  7. Jodi Purgito — Pensiunan PNS RRI Bengkulu.
  8. Ir. Laksmi Wijayanti, MCP., CGCAE., QIA. — Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan.
  9. Diana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, ACPA — Pemeriksa Ahli Madya BPK RI.
  10. Ir. Sofredi Ansyah, M.B.A. — Mantan Anggota Komite Audit LPS.
  11. Bunyamin, S.E., M.H., Ak., QIA, CIAE, QCRO, CACP — Kepala Internal Audit PT Asuransi Jiwa IFG dan Tenaga Ahli Ekonomi & Keuangan DPD RI.
  12. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., Ak., CSFA, CFRA, CGCAE — Anggota BPK RI.
  13. Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA. — Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power.
  14. Hasbi Anshory, S.E., M.M. — Anggota Komite BPH Migas.
  15. Asep Rahmat Suwandha, SE., Ak., MM., CC., CFE., CRGP., CAFG., CESGRC. — Konsultan Keuangan, GRCC dan Anti-Korupsi.
  16. Dr. Muhammad Imam Bagus Asmara, SH., MH., MH.Li. — Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ombudsman RI.
  17. Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. — Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora RI.
  18. Kartika Sismiantari, S.T., M.T., CRMP., CFE., CertDA., CertSF., CIA Practitioner — Auditor di Kementerian ESDM.
  19. Yapit Sapta Putra — Anggota Komite BPH Migas.
  20. Sapta Haryana, S.E., M.M. — PNS BPK RI.
  21. Adrie Handria, S.Ak., M.Ak. — Senior Analis DSPK Bank Indonesia.
  22. Urip Nurhidayat — Direktur PT Electronic Data Interchange Indonesia.
  23. Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P. — Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero).

Proses seleksi tersebut menjadi perhatian penting bagi daerah karena anggota BPK RI memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (*/rnc)