Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerima dan mencatat Laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Swasti Sari.

Berdasarkan surat nomor AHU-0004677.AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Yohanes Sason Helan tercatat sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari. Sementara Ambrosius Pan tercatat sebagai Ketua Pengawas.

“Pengurus-pengawas yang terpilih dan dilantik dalam RALB adalah pengurus Kopdit Swasti Sari yang sah dan legal. Disebut sah dan legal karena  ada pengakuan dari negara melalui Ditjen AHU Kementerian Hukum,” ujar Beny Taopan selaku kuasa hukum Yohanes Sason Helan cs dalam jumpa pers di Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari, Senin (7/9/2026).

Beny Taopan menyebut polemik di Kopdit Swasti Sari sebenarnya sudah berakhir dengan dilaksanakannya RALB (Rapat Anggota Luar Biasa). Sebab berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan Komisi II DPRD NTT, persoalan di internal haruslah diselesaikan ke dalam, tanpa intervensi dari luar termasuk unsur pemerintah.

“RALB itu sah. Untuk menegaskan keabsahan pengurus-pengawas, dokumen RALB diteruskan oleh notaris ke Ditjen AHU Kemenkum. Setelah diverifikasi, terbitlah AHU dengan tembusan kepada Kemenkop dan UKM. Ada barcode resmi yang kalau di-scan akan terlihat jelas nama pengurus-pengawas Kopdit Swasti Sari,” jelas Beny Taopan.

“Satu badan hukum tentu hanya satu nomor AHU. Kalau yang lain mengaku sah, mungkin mereka punya nomor AHU siluman. Silahkan minta ke mereka untuk tunjukan. Kalau ada yang tidak puas, silahkan ambil langkah hukum daripada terus mengklaim tanpa dasar,” sambung Beny Taopan.

Lebih lanjut, Amos Lafu yang juga merupakan kuasa hukum Sason Helan cs meminta masyarakat NTT terlebih anggota Kopdit Swasti Sari untuk tidak terpengaruh dengan provokasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebab pihak lain selain Sason Helan cs, sama sekali tidak punya legal standing untuk bertindak atas nama pengurus-pengawas Kopdit Swasti Sari.

“Anggota tetap tenang dan percaya kepada pengurus yang sah. Mereka yang berkoar-koar sebagai pengurus sah, sama sekali tidak punya legal standing apalagi untuk memecat pengurus yang sah,” ungkap Amos Lafu.

Welem Geri Jangan Asal Omong!

Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan kepada wartawan mengaku heran dengan informasi pemecatan dirinya bersama Ambros Pan, yang disampaikan kuasa hukum Welem Geri. Menurutnya, selain ilegal, Welem Geri tidak paham dengan mekanisme pemberhentian pengurus-pengawas koperasi.

“Hak memecat pengurus dan pengawas hanya dalam forum RAT. Kalau tidak tahu pendasarannya, jangan asal omong,” ujarnya.

Kepada seluruh anggota yang adalah pemilik Kopdit Swasti Sari, Sason Helan memohon maaf karena kekisruhan di tubuh Swasti Sari kurang lebih tiga bulan terakhir. Dia juga meminta seluruh manajemen untuk membangun teamwork dan menjaga kekompakan.

“Imelda Anin bukan lagi GM dan Kasmir Kopong bukan lagi Wakil GM. Imelda Anin dimutasi menjadi staf keuangan di Kantor Cabang Betun. Sedangkan Kasmir Kopong dimutasi jadi staf lapangan di Cabang Sabu Raijua,” terangnya.

Senada dengan Sason Helan, Ketua Pengawas Kopdit Swasti Sari Ambrosius Pan juga heran dengan apa disampaikan kuasa hukum Welem Geri. Ambros Pan heran lantaran mereka yang adalah pengurus-pengawas yang sah justru dipecat oleh pengurus yang ilegal.

“Kami tidak asal klaim sebagai pengurus-pengawas yang sah. Legalitas kami jelas dan itu tercatat dalam AHU Kemenkum. Yang asal klaim tanpa dasar itu artinya mereka tidak tunduk pada apa yang sudah diakui negara,” sebut Ambros Pan.

Demi kebaikan lembaga Kopdit Swasti Sari, Ambros Pan meminta kubu Welem Geri untuk tidak menambah kekisruhan dengan klaim yang tidak berdasar.

“Menyebut kami tidak sah, tapi tidak ada pendasaran terhadap argumentasi yang dibangun,” ungkapnya.

Awasi Penggunaan Keuangan Lembaga

Merespon pertanyaan wartawan terkait penggunaan keuangan lembaga oleh pengurus-pengawas yang dianggap ilegal, Domi Ancis selaku Wakil Ketua Pengurus Kopdit Sari mengatakan bahwa pengawas internal akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Menurutnya, sepanjang badan pengurus-pengawas tidak sah, maka pihak yang tidak sah tersebut wajib mengembalikan keuangan lembaga yang telah mereka terima dan pakai.

“Selama ada kekisruhan ini kami tidak pernah menggunakan keuangan lembaga karena itu juga merupakan keputusan RALB. Jadi ada rekomendasi untuk pemeriksaan oleh pengawas internal. Kalau ditemukan ada yang menggunakan dana lembaga tapi mereka belum sah, maka mereka harus kembalikan,” pungkasnya. (rnc)