Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/21/IX/2026/SPKT/Polsek Loli/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tertanggal 5 September 2026.

Jowa juga disebut pernah terlibat dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 10 Mei 2022. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/11/V/2022/SPKT/Sek Loli/Res Sumba Barat/Polda NTT.

Sementara itu, Agus dan Yeremias disebut terkait dengan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/15/II/2026/SPKT/Polsek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tertanggal 21 Februari 2026.

Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar Mapolres Sumba Barat menjadi perhatian setelah aksi massa dan penggunaan gas air mata terjadi menyusul meninggalnya Jowa dalam proses penangkapan.

Catatan: Kronologi penangkapan dan tindakan kepolisian dalam berita ini berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda NTT. Status hukum para terduga pelaku tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*/rnc)