Sementara laporan ketiga bernomor LP/B/11/V/2022/SPKT/Sek Loli/Res Sumba Barat/Polda NTT, tertanggal 10 Mei 2022, juga terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

” Dengan dasar laporan polisi tersebut, Kapolres Sumba Barat membentuk tim gabungan dari beberapa fungsi Polres Sumba Barat untuk mengungkap tindak pidana tersebut,” ujar Henry.

Polisi Temukan Kerbau di Rumah Terduga Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam kasus pencurian ternak tersebut.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Buser Polres Sumba Barat mendatangi kediaman terduga pelaku di Kampung Praidita, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Agus dan Katanga.

Henry mengatakan, polisi juga menemukan seekor kerbau jantan di rumah Agus yang dicurigai berkaitan dengan kasus pencurian.

“Pada saat Agus diamankan, di rumahnya ditemukan satu ekor kerbau jantan yang dicurigai merupakan hasil pencurian. Saat ini kerbau tersebut diamankan di Polsek Loli,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya.