Kerja sama tersebut sekaligus diharapkan dapat memperjelas mekanisme koordinasi antarinstansi ketika pengadilan membutuhkan dukungan teknis pertanahan dalam menangani perkara yang objeknya berkaitan dengan bidang tanah.

Biaya Pengukuran Masuk Kas Negara

Selain mengatur mekanisme pelayanan, PKS tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai pembiayaan pelayanan pengukuran.

Biaya pelayanan pengukuran dibebankan kepada pemohon atau pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran dilakukan secara langsung ke kas negara. Para pihak yang terlibat dalam kerja sama tidak diperkenankan melakukan pungutan maupun pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan teknis pertanahan berjalan sesuai mekanisme administrasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan.

Berlaku hingga September 2029

Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mulai berlaku sejak ditandatangani pada 23 September 2026.

PKS tersebut berlaku hingga 23 September 2029. Masa berlaku kerja sama dapat ditinjau kembali maupun diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.