Api dapat muncul dan merambat dengan cepat mengikuti bahan bakar kering di permukaan. Kondisi yang mendukung terjadinya kebakaran sebenarnya terbentuk secara bertahap selama musim kemarau.

Situasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan serta kesiapsiagaan sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Koordinator Pengendalian Karhutla DLHK Provinsi NTT, Andreas Bara, S.Sos., M.AP., mengatakan aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak, menjadi salah satu pemicu kebakaran ketika kondisi lingkungan mendukung.

Menurut Andreas, penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak sehingga pembagian tugas perlu disepakati sejak awal.

“Dengan Renkon, kita bisa memetakan tugas dan fungsi masing-masing. BPBD tugasnya apa, Lingkungan Hidup tugasnya apa, polisi dan TNI tugasnya apa. Setiap pihak harus tahu apa yang dilakukan ketika terjadi Karhutla,” kata Andreas.

Api Tak Mengenal Batas Administrasi

Karhutla tidak berhenti pada batas administrasi maupun kewenangan satu instansi. Kebakaran dapat terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL), kawasan hutan, hutan hak maupun hutan negara.

Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan BPBD, DLH, DLHK, UPT KPH, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur lain yang memiliki sumber daya maupun akses langsung ke wilayah rawan.