Menurut SPF, ketika tanah, air, hutan dan sumber penghidupan rusak atau diambil atas nama pembangunan, investasi maupun proyek strategis, perempuan, terutama perempuan akar rumput, dapat menghadapi dampak berlapis.

Dampak tersebut antara lain hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban perawatan keluarga serta ancaman terhadap keamanan dan keberlangsungan hidup.

Karena itu, perempuan dinilai harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi menentukan dalam kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

SPF bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok juga disebut mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja terkait ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya menguji ketentuan yang dinilai berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

14 Tuntutan WALHI NTT dan Jejaring

Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT dan jejaring menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

Menghentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.