GKSR mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen. Ferry menjelaskan, angka tersebut menurut GKSR disusun dengan mempertimbangkan perhitungan matematika pemilu, rujukan ilmiah, serta dasar hukum.

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai perubahan aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Sebagai konteks, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen dengan memperhatikan parameter yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, angka 1 persen merupakan usulan GKSR, bukan angka yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

RUU Pemilu GKSR Bahas Sistem hingga Keadilan Pemilu

Ferry mengatakan penyusunan RUU Pemilu versi GKSR tidak hanya membahas parliamentary threshold.

Rumusan tersebut mencakup sejumlah aspek kepemiluan, mulai dari sistem pemilu, manajemen pemilu, hingga electoral justice atau keadilan pemilu.

Draf tersebut disusun melalui proses kajian dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak. GKSR juga menghimpun masukan dari tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil sebagai bagian dari proses penyusunan rumusan.