Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (FH Undana) menggelar 3rd International Conference on Laws (ICOLS) 2026 di Hotel Harper Kupang, Jumat (11/9/2026).
Konferensi internasional yang menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-64 Universitas Nusa Cendana (Undana) tersebut mengangkat tema “Indonesia-Timor Leste Free Trade Area: Legal Framework, Economic Opportunities, and Regional Integration in the GATT/WTO Trading System”.
Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas secara komprehensif peluang sekaligus tantangan pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor-Leste.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada potensi peningkatan nilai perdagangan, tetapi juga menyentuh aspek kerangka hukum internasional, perlindungan hak atas tanah, penguatan sektor primer lokal, hingga ketahanan kawasan perbatasan.
FH Undana Dorong Kajian Akademik untuk Kebijakan Perdagangan
Dekan FH Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., menegaskan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menyediakan ruang kajian dan pemikiran bagi pemerintah dalam menghadapi dinamika hubungan antarnegara.
Menurutnya, universitas dapat menjadi laboratorium pemikiran sekaligus ruang untuk menguji berbagai gagasan sebelum diterapkan dalam kebijakan publik.
“Universitas dipilih untuk membicarakan sistem dunia, dan universitas adalah contoh terbesar dari sistem tersebut. Kita harus mengambil kesempatan untuk memikirkan segalanya, mengenai hukum, pelatihan, dan segalanya yang kita butuhkan untuk membuat hubungan antarnegara,” ujar Simplexius.
Ia menilai sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah menjadi penting karena kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat membutuhkan dukungan kajian akademis yang mendalam serta perspektif internasional.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste bukan Sekadar Garis di Peta
Perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Provinsi NTT, Yohanes Paut, S.Pi., M.Si., mengatakan kawasan perbatasan Indonesia–Timor-Leste memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar batas administratif.
Menurutnya, perbatasan merupakan ruang kehidupan masyarakat sekaligus tempat bertemunya budaya dan aktivitas ekonomi kedua negara.
“Perbatasan Indonesia-Timor Leste bukan secara garis perbatasan administratif yang ada dalam peta, tetapi perbatasan adalah merupakan ruang kehidupan masyarakat, ruang perjumpaan budaya, dan juga ruang komunikasi manusia sekaligus ruang strategis yang memiliki ruang berdekatan untuk pertumbuhan ekonomi dan kekuatan dalam kerangka kekuatan secara ketahanan negara,” ujar Yohanes.
Ia juga memaparkan perkembangan indikator ekspor NTT ke Timor-Leste.
Menurut data yang disampaikan dalam forum tersebut, nilai ekspor NTT ke Timor-Leste menunjukkan tren peningkatan, dari 376 juta dolar AS pada 2014 menjadi 397 juta dolar AS, sebelum mencatat lonjakan sebesar 21,175,63 persen pada 2025.
Perkembangan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kesiapan masyarakat lokal agar peluang perdagangan lintas batas dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Karena itu, Pemprov NTT menekankan pentingnya pelatihan vokasi bagi masyarakat serta perlindungan hak atas tanah di kawasan perbatasan.
Perdagangan Bebas Tak Boleh Hanya Mengejar Keuntungan Ekonomi
Ketua Panitia ICOLS 2026, Elisabeth NSB Tukan, S.H., LL.M., mengatakan konferensi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi.
Di antaranya Prof. Dr. Haniff Ahamat, Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H., Mr. Elias De Jesus Fatima, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D., serta Dr. Jeffry A. Ch. Likadja, S.H., M.H.
Menurut Elisabeth, ICOLS 2026 secara khusus diarahkan untuk mengkaji konsekuensi yuridis dan ekonomi dari rencana kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor-Leste.
Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi potensi manfaat sekaligus risiko yang dapat muncul apabila kawasan perdagangan bebas diterapkan.
“Melalui simposium ini, kami ingin menelaah secara mendalam apakah kebijakan kawasan perdagangan bebas tersebut bakal membawa nilai tambah yang signifikan atau justru menyimpan potensi risiko,” tegas Elisabeth.
Ia menekankan, pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak boleh hanya dilihat dari sisi peningkatan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus memiliki landasan hukum internasional yang kuat agar kepentingan ekonomi, perlindungan masyarakat, serta kepentingan strategis kedua negara dapat berjalan beriringan.
ICOLS 2026 jadi Ruang Dialog Indonesia-Timor Leste
Melalui ICOLS 2026, FH Undana berupaya memperluas ruang dialog mengenai masa depan hubungan ekonomi Indonesia dan Timor-Leste, khususnya di kawasan perbatasan NTT.
Pembahasan mengenai kawasan perdagangan bebas diharapkan tidak berhenti pada persoalan tarif dan peningkatan volume perdagangan, tetapi juga mencakup kesiapan sumber daya manusia, perlindungan masyarakat lokal, kepastian hukum, pengelolaan sumber daya, serta ketahanan kawasan perbatasan.
Dengan pendekatan tersebut, kerja sama ekonomi Indonesia–Timor-Leste diharapkan dapat berkembang menjadi hubungan perdagangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat kedua negara sekaligus tetap berada dalam koridor hukum internasional. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan