Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Peserta meninjau kembali RKK Pratama sebagai dokumen acuan, mengidentifikasi bukti pelaksanaan kegiatan, mengejar target realisasi 50 persen, serta mencocokkan kegiatan dan bukti yang tersedia dengan indikator KENCANA Madya.
Pembahasan kemudian dibawa ke forum pleno untuk menemukan kebutuhan bersama, peluang kolaborasi, serta rencana tindak lanjut yang dapat dilakukan masing-masing kecamatan.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Hendrikus Bebe Aran, menilai RKK yang disusun pada tahap menuju Madya lebih berkembang dibandingkan RKK Pratama.
Hal itu terlihat dari keterlibatan multipihak serta semakin jelasnya bentuk kontribusi unsur non-pemerintah.
Menurutnya, rencana tersebut berpotensi memberikan dampak lebih besar apabila seluruh kegiatan yang telah disusun benar-benar dilaksanakan.
Namun, pelaksanaan RKK tidak cukup hanya dengan klaim. Setiap kecamatan harus menyertakan bukti dukung ketika mengunggah laporan kegiatan.
BPBD Kota Kupang selanjutnya akan melakukan verifikasi sebelum laporan memperoleh persetujuan akhir dari Sekretariat Bersama KENCANA Pusat.
“Mereka tidak bisa hanya klaim, tetapi harus melampirkan bukti dukung,” kata Hendrikus.
Rencana Kerja Harus Masuk ke Pelaksanaan Nyata
Setelah workshop, masing-masing satuan tugas kecamatan akan menentukan jadwal pelaksanaan RKK sesuai kebutuhan wilayah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan