Ba’a, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi membuka Sidang III Tahun 2026, Selasa (8/9/2026).

Persidangan kali ini menjadi momentum penting karena DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan membahas dan menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila, A.Md, didampingi Wakil Ketua I Denison Moy, ST dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah.

Pembukaan sidang yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Rote Ndao tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur instansi vertikal.

DPRD Fokus Bahas Perubahan APBD Rote Ndao 2026

Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila mengatakan, Sidang III Tahun 2026 memiliki agenda strategis bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Agenda utama yang akan dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 serta tiga Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Alfret, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah selama tahun anggaran berjalan.

Penyesuaian dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD, termasuk adanya perubahan kebutuhan alokasi belanja maupun penyesuaian terhadap sumber dan penggunaan pembiayaan.

“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfret.

Ia menekankan pentingnya pembahasan yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif agar perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.

Rote Ndao Dapat Tambahan Anggaran Rp36,4 Miliar

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah masih menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas dalam mengalokasikan anggaran agar setiap rupiah yang tersedia memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Meski demikian, Pemkab Rote Ndao memperoleh tambahan alokasi anggaran yang cukup signifikan.

Tambahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35.030.354.000 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1.376.680.000.

Dengan demikian, total tambahan anggaran yang diterima mencapai Rp36.407.034.000.

Bupati Paulus menegaskan, tambahan anggaran tersebut tidak boleh digunakan secara bebas. Pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, setiap tambahan anggaran harus diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Rote Ndao.

Tiga Raperda Ikut Dibahas

Selain perubahan APBD 2026, DPRD Rote Ndao bersama pemerintah daerah juga membahas tiga Raperda penting.

Ketiga Raperda tersebut meliputi:

  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  • Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
  • Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan, penanggulangan bencana, peningkatan kualitas permukiman, serta pengelolaan kawasan perbatasan.

Melalui pembahasan bersama, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang realistis, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Rote Ndao.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera menyiapkan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga pembahasan dapat dilakukan tepat waktu pada persidangan berikutnya.

Sidang Paripurna Dibalut Nuansa Adat Rote

Ada pemandangan berbeda dalam pelaksanaan Sidang III DPRD Rote Ndao kali ini.

Nuansa adat Rote tampak kuat melalui pakaian dan atribut adat yang dikenakan dalam sidang paripurna.

Penggunaan atribut adat tersebut bukan sekadar simbol seremonial. Hal itu dimaknai sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap identitas budaya Rote sekaligus upaya menjaga warisan leluhur di tengah derasnya arus modernisasi.

Pesan budaya tersebut berpadu dengan agenda pemerintahan yang sedang dibahas. Di satu sisi, DPRD dan pemerintah daerah tengah merumuskan kebijakan anggaran serta regulasi untuk menjawab tantangan pembangunan. Di sisi lain, identitas dan nilai budaya lokal tetap ditempatkan sebagai bagian penting dalam kehidupan pemerintahan daerah.

Dengan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, Sidang III DPRD Rote Ndao Tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan kebijakan anggaran dan regulasi yang tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. (rnc)