Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KUPANG, RakyatNTT.ID – Bank NTT menyiapkan dua skema penangguhan kredit bagi nasabah yang terdampak gempa bumi di Pulau Flores. Kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu meringankan beban debitur yang mengalami dampak akibat bencana.
Meski skema keringanan telah disiapkan, hingga saat ini belum ada satu pun debitur terdampak yang secara resmi mengajukan permohonan restrukturisasi atau penangguhan kredit kepada Bank NTT.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat merespons kondisi pascagempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Menurut Charlie, Bank NTT juga telah mengimbau para debitur yang terdampak bencana agar dapat memanfaatkan skema keringanan kredit yang telah disiapkan.
“Dari mereka itu belum ada permintaan resmi untuk merestrukturisasi mereka punya kredit, tapi kami sudah siapkan jauh-jauh hari programnya. Bisa penangguhan pembayaran pokok, atau penangguhan pembayaran pokok dan bunga,” jelas Charlie, Senin (7/9/2026).
Dua Skema Keringanan Kredit Bank NTT
Charlie menjelaskan, terdapat dua pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh debitur terdampak gempa Flores.
Pertama, penangguhan pembayaran pokok kredit selama satu bulan. Dalam skema ini, debitur hanya mendapatkan penundaan pembayaran pokok sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kedua, penangguhan pembayaran pokok dan bunga selama tiga bulan. Skema ini diperuntukkan bagi debitur yang membutuhkan keringanan lebih besar akibat dampak bencana.
“Kalau dia minta penangguhan pokok saja maka skema yang disiapkan hingga satu bulan. Sementara penangguhan pokok dan bunga selama tiga bulan,” ujar Charlie.
Ia menambahkan, penangguhan pembayaran pokok dan bunga tidak dapat dilakukan dalam waktu terlalu lama karena Bank NTT tetap perlu menjaga keberlangsungan kredit dan kondisi keuangan debitur maupun bank.
“Kalau dia minta penangguhan pokok dan bunga tidak bayar ya kita tidak bisa lama-lama juga. Kita siapkan skemanya tiga bulan,” tambahnya.
Bank NTT Data Nasabah Terdampak
Charlie mengatakan Bank NTT masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas skema keringanan tersebut. Evaluasi diperlukan karena tingkat kerusakan dan dampak ekonomi akibat gempa di setiap wilayah berbeda.
Jika ditemukan nasabah yang mengalami dampak lebih parah, Bank NTT membuka kemungkinan untuk menyiapkan skema keringanan yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.
“Apakah ini efektif sudah bisa menolong mereka atau tidak? Kan ini kita juga belum tahu dampaknya seperti apa. Kalau yang parah kan berarti perlu skema yang lebih bagus,” ungkap Charlie.
Dalam situasi bencana, menurut Charlie, kebijakan pelonggaran pembayaran pinjaman dapat diberikan baik oleh regulator maupun lembaga perbankan.
Bank NTT pun secara proaktif melakukan pendataan terhadap nasabah dan usaha yang terdampak gempa. Salah satu wilayah yang disebut mengalami dampak cukup parah adalah Borong.
“Tapi sejauh ini mereka belum ajukan, tapi kami data nasabah yang terdampak. Mereka belum ajukan tapi kami sudah lihat tempat usaha mereka rusak,” kata Charlie.
Puluhan Debitur Terdampak Belum Ajukan Keringanan
Charlie menyebut jumlah nasabah Bank NTT yang tersebar di wilayah Flores cukup banyak. Dari hasil pendataan sementara, sekitar 52 hingga 53 nasabah diketahui terdampak gempa.
Namun, seluruh nasabah tersebut hingga kini belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan skema penangguhan kredit yang telah disiapkan Bank NTT.
“Kurang lebih yang sudah kami data ada sekitar 52 atau 53 nasabah yang terdampak. Tapi mereka belum ajukan skema yang disiapkan Bank NTT,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Kredit Bank NTT, Aloysius Geong, mengatakan data debitur yang terdampak bencana nantinya akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan.
Bank NTT berharap kebijakan keringanan kredit tersebut dapat membantu masyarakat Flores, khususnya debitur terdampak, agar memiliki ruang untuk memulihkan usaha dan kondisi ekonomi setelah bencana gempa. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan