Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dokumen laporan pendapatan Perumda Air Minum selama tahun berjalan.
Dokumen yang disampaikan dalam pembahasan disebut mencakup periode Januari hingga Agustus 2026. Namun, data pendapatan bulanan yang tersedia disebut baru sampai Juli 2026.
Kelengkapan data tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan rencana kerja Perumda Air Minum tidak dapat dilanjutkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kupang, Roby Kan, mengatakan pembahasan di tingkat komisi memang sempat dilakukan. Namun, anggota Komisi II kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan karena dokumen yang dibutuhkan belum disiapkan secara lengkap.
“Yang pasti bahwa pelayanan tentu berjalan, tetapi penganggaran itu tidak ada, Perumda punya laporan ini sangat tidak lengkap, sehingga kita di komisi mau bahas apa lagi,” jelas Roby saat diwawancarai usai sidang Badan Anggaran di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Kupang, Rabu (23/9/2026).
Penyertaan Modal Rp10 Miliar Belum Disetujui
Selain persoalan kelengkapan dokumen, DPRD juga menyoroti rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Perumda Air Minum.
Menurut Roby, usulan penggunaan anggaran tersebut belum dinilai sesuai dengan kebutuhan utama pelayanan air bersih yang dihadapi masyarakat Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan