Ba’a, RakyatNTT.ID – Polemik penerbitan 350 rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao memasuki babak baru. Ratusan rekomendasi tersebut diketahui belum dilengkapi dokumen wajib berupa Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (e-BKP NK).

Temuan tersebut mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur turun langsung ke Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan verifikasi faktual sekaligus membuka pelayanan penerbitan e-BKP NK.

Pelayanan tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao untuk membantu nelayan melengkapi dokumen yang menjadi salah satu persyaratan mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi secara sah.

Delapan e-BKP NK Perdana Diserahkan

Pada Kamis (17/9/2026), DKP Provinsi NTT menyerahkan delapan dokumen e-BKP NK perdana kepada nelayan yang telah memenuhi persyaratan.

Dua penerima pertama berasal dari Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, yakni Hendri Yanto Ndolu, pemilik kapal Bagong, dan Muhammad Husin Abdul Djalil, pemilik kapal Direget.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pembenahan administrasi perizinan nelayan di Kabupaten Rote Ndao, khususnya terkait penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi.

DKP Akui Rekomendasi Sebelumnya Belum Lengkap

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi NTT, Selviana C. Daepanie, mengakui rekomendasi BBM yang sebelumnya diterbitkan belum seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Selviana, rekomendasi sebelumnya diterbitkan dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan, sementara dokumen e-BKP NK belum diproses.

“Kami menyadari rekomendasi yang kami keluarkan sebelumnya belum melengkapi syarat izin berlayar maupun e-BKP. Selama ini kami hanya berpedoman pada beberapa syarat saja, dengan alasan e-BKP diterbitkan oleh DKP Provinsi. Padahal seluruh berkas sudah diserahkan, namun belum diproses,” ungkap Selviana.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi tata kelola rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan di Rote Ndao.

Syarat Rekomendasi BBM Bersubsidi Nelayan

Untuk memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar, nelayan kapal kecil dengan ukuran 1 GT hingga 5 GT wajib memiliki e-BKP NK. Sementara kapal berukuran 6 GT ke atas diwajibkan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Selain dokumen tersebut, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dilengkapi, antara lain:

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari desa atau kelurahan;
  • Surat permohonan rekomendasi BBM kepada Dinas Perikanan;
  • Fotokopi Pas Kecil Kapal bagian depan dan belakang;
  • Fotokopi e-KTP;
  • Fotokopi Kartu KUSUKA.

Sementara itu, untuk memperoleh e-BKP NK, nelayan harus menyiapkan dokumen berupa bukti kepemilikan kapal, sertifikat standar Pas Kecil Kapal, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto kapal, KTP, dan NPWP.

Untuk nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan tertentu, seperti jaring hela dasar, juga diperlukan surat pernyataan khusus sesuai ketentuan.

50 e-BKP Sedang Diproses, Ditargetkan 340 Dokumen

Selviana mengatakan proses penerbitan e-BKP NK untuk nelayan Rote Ndao masih terus berjalan.

Setelah delapan dokumen pertama diserahkan, sebanyak 50 dokumen lainnya sedang dalam proses. Pelayanan tersebut ditargetkan dapat menghasilkan hingga 340 dokumen e-BKP NK.

DKP Provinsi NTT juga membuka pelayanan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada nelayan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Kami buka pelayanan selama satu minggu ke depan. Segera datang ke Dinas Perikanan untuk urus e-BKP NK, ini syarat mutlak untuk dapat rekomendasi BBM bersubsidi yang sah,” tegas Selviana.

Pembenahan Tata Kelola BBM Nelayan

Langkah DKP Provinsi NTT tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan di Rote Ndao.

Sebelumnya, persoalan rekomendasi BBM nelayan menjadi sorotan menyusul sejumlah temuan dalam proses penyaluran, termasuk kondisi mesin yang dilaporkan rusak serta adanya dugaan satu alat tangkap memperoleh hingga empat rekomendasi.

Dengan verifikasi faktual dan pemenuhan dokumen e-BKP NK, pemerintah diharapkan dapat memastikan rekomendasi BBM bersubsidi diterbitkan berdasarkan data kapal dan nelayan yang valid.

Pembenahan administrasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar subsidi BBM benar-benar diterima nelayan yang memenuhi persyaratan dan digunakan untuk mendukung aktivitas perikanan. (rnc12)