Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiganya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Mereka tiba di Ditreskrimum Polda NTT sekitar pukul 09.30 WITA dengan didampingi sejumlah penasihat hukum.
Veronika Lake menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Anak Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Sementara Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Sebelum pemeriksaan dimulai, ketiganya sempat menunggu di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.
Penahanan Tiga Tersangka Belum Diputuskan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak secara otomatis diikuti dengan penahanan.
Penyidik masih harus memeriksa ketiga tersangka dan selanjutnya kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku,” kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Ricardo menegaskan penyidik tidak akan melakukan penahanan secara sewenang-wenang. Upaya paksa tersebut harus memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik pun tidak serta-merta atau sewenang-wenang melakukan upaya paksa. Kita berdasarkan koridor hukum yang mengatur secara subjektif maupun objektif,” ujarnya.
Ketentuan mengenai penahanan akan dipertimbangkan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, juga menyampaikan bahwa keputusan terkait penahanan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara berikutnya.
“Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka,” kata Henry.
Satu Terlapor Belum jadi Tersangka
Dalam perkara ini, keluarga dr. Icha sebelumnya melaporkan empat orang ke Polda NTT.
Selain tiga anggota DPRD TTU yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang merupakan ASN pada Dinas Peternakan TTU sekaligus istri Norbertus Tubani.
Namun, Maria belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Maria dalam perkara tersebut.
Penyidik Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli
Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 51 saksi dan meminta keterangan dari enam ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk visum et repertum, dokumen terkait perkara, serta bukti digital.
Polda NTT membentuk tim Joint Investigation untuk mengusut rangkaian perkara tersebut. Tim itu melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Dit PPA dan PPO Polda NTT, serta jajaran Polres TTU dan Polres Kupang.
Kasus Berawal dari Dugaan Intimidasi di IGD
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha ketika sedang menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 13 Juni 2026.
Saat itu, dr. Icha menangani seorang pasien yang mengalami gigitan ular. Penanganan medis terhadap pasien tersebut kemudian dipersoalkan oleh sejumlah pihak yang datang ke rumah sakit.
Keluarga dr. Icha kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga tekanan psikologis yang dialaminya setelah peristiwa di rumah sakit memiliki kaitan dengan kondisi yang berujung pada kematiannya.
Polda NTT kemudian membentuk tim khusus untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan intimidasi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan ditetapkannya tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahapan pemeriksaan tersangka. Penyidik masih akan mendalami keterangan ketiganya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk keputusan mengenai penahanan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan